Pemprov DKI Jakarta Manfaatkan Energi Terbarukan untuk Pelayanan Publik di Kepulauan Seribu

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 14:52 WIB
Pulau Sebira, Kepulauan Seribu. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)
Share :

Kepulauan Seribu merupakan salah satu wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kabupaten Kepulauan Seribu terbagi menjadi dua kecamatan, yakni Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Wilayah ini terdiri dari enam kelurahan, yaitu Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa.

Di Kepulauan Seribu, kita akan menemukan keindahan laut dan pulau-pulaunya yang menarik banyak pengunjung domestik maupun internasional. Bagi kamu yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu, ada banyak pulau yang dapat kamu datangi, dengan berbagai aktivitas wisata bahari yang bisa kamu lakukan selama di sana.

Kepulauan Seribu memiliki sebelas pulau yang dihuni masyarakat, yaitu Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang Besar, Pulau Pari, Pulau Payung Besar, Pulau Tidung Besar, Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, serta Pulau Sebira.

Pulau berpenghuni tersebut telah dialiri listrik. Sepuluh pulau dialiri listrik melalui kabel laut dan satu pulau, yaitu Pulau Sebira, dialiri listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) atau genset dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berdaya 400 kilowatt peak (kWp).

Selain itu, Kepulauan Seribu juga memiliki pulau resort yang sudah dialiri listrik melalui kabel laut, yaitu Pulau Tengah dan Pulau Kaliage. Sedangkan sumber listrik pulau resort lain pada umumnya berasal dari PLTD/genset, seperti Pulau Bidadari, Pulau Onrust, Pulau Pantara, Pulau Pelangi, Pulau Ayer, serta Pulau Sepa. Sementara sumber listrik Pulau Macan melalui PLTS.

Sepuluh pulau yang berpenghuni telah dialiri listrik selama 24 jam, tanpa ada pembagian waktu tertentu. Sedangkan sumber listrik Pulau Sabira disuplai PLTD/genset dan PLTS, dengan pola pengoperasian 12 jam daya listrik bersumber dari PLTS (pukul 07.00-19.00) dan 12 jam daya listrik bersumber dari PLTD/genset (pukul 19.00-07.00). Kesepuluh pulau permukiman tersebut sudah dialiri listrik kabel laut yang dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya