Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kejagung, Begini Respons KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 18:01 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia yang saat ini sedang disidik Korps Adhyaksa.

Sebelum menjadi tersangka di kejaksaan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo lebih dulu terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.

 BACA JUGA:Kejagung Tak Tahan Emirsyah Satar Dalam Kasus Korupsi Garuda

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatan bersama dalam pemberantasan korupsi.

"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

 BACA JUGA:Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka, Korupsi Pengadaan Pesawat Rugikan Negara Rp8,8 Triliun!

"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya