JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, melarang pedagang hewan kurban untuk berdagang di atas trotoar serta taman di daerah Jakarta Pusat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, memang sesuai aturan tidak diperbolehkan pedagang gelar dagangan di atas trotoar dan taman. Ini juga berlaku buat pedagang hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat.
"Dari aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif kepada pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," ucap Tumbur saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA:Vaksin PMK Telah Disuntikan ke 58 Ribu Hewan Ternak
Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada rencana dari pimpinan untuk penertiban pedagang hewan kurban, yang dijual di trotoar dan taman.