YOGYAKARTA - Aksi tukang becak ini memang keterlaluan. Lelaki berumur 42 tahun ini tega mencabuli dua bocah perempuan berumur 5 tahun yang masih menjadi tetangganya. Kini lelaki ini harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabul yang ia lakukan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Andhika Dhony menuturkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2022 yang lalu. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Kedua korban melihat DP tengah membeli minuman.
Saat itu, kedua korban sama-sama pergi ke warung untuk membeli jajanan yang berada di belakang Masjid di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta, dan melihat tersangka DP sedang membeli minuman. Kemudian tersangka DP menyapa kedua korban.
"DP menanyakan mau membeli apa?" tutur dia kepada wartawn, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA:Modus Cek Keperawanan, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati
Setelah itu, DP membelikan beberapa jajanan kepada kedua korban. Selain itu tersangka DP juga memberikan uang senilai Rp10 ribu kepada masing-masing korban. Kemudian kedua korban bersama tersangka DP meninggalkan warung.
Dalam perjalanan tiba-tiba tersangka DP langsung menggendong salah satu korban dan mencium pipi kanan kiri, dan juga menjilat bibirnya. Kemudian tersangka DP menurunkan korban tersebut dari gendongannya, lalu jongkok mendekati korban satunya.
"Dia juga melakukan hal yang sama seperti korban pertama. Yaitu mencium pipi kanan kiri dan juga menjilat bibirnya," terang dia.
BACA JUGA:Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli 5 Santriwati
Selanjutnya tersangka DP berpesan kepada kedua korban jika ingin membeli jajanan lagi maka kedua korban diminta mencarinya. Setelah itu kedua korban pergi meninggalkan pelaku
“Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om ya,”ujar Kasat Reskrim menirukan pelaku.