Modus Ajak Jajan, Tukang Becak Lecehkan 2 Balita

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 12:20 WIB
Tukang becak cabul saat ditangkap (foto: MPI/Erfan)
Share :

Kedua korban lalu menceritakan kejadian tersebut menceritakan peristiwa yang menimpa mereka kepada ibu salah satu korban. Karena tidak terima dengan kelakuan pelaku maka ibu salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi tanggal 17 Januari 2022.

Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP.

"Pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 02.30 Wib, dilakukan penahanan Terhadap tersangka DP di Rutan Polresta Yogyakarta. Di mana sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Covid 19 yang dinyatakan Negatif," terang dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini dari korban pertama berupa 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) potong kaos lengan pendek,1 (satu) potong celana pendek bahan jeans, 1 (satu) potong kaos dalam dan 1 (satu) potong celana dalam perempuan. Sementara dari korban kedua, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang jeans dan 1 (satu) potong jaket lengan panjang.

Polisi mengancam pelaku dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya