YOGYAKARTA - Aksi tukang becak ini memang keterlaluan. Lelaki berumur 42 tahun ini tega mencabuli dua bocah perempuan berumur 5 tahun yang masih menjadi tetangganya. Kini lelaki ini harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabul yang ia lakukan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Andhika Dhony menuturkan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2022 yang lalu. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Kedua korban melihat DP tengah membeli minuman.
Saat itu, kedua korban sama-sama pergi ke warung untuk membeli jajanan yang berada di belakang Masjid di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta, dan melihat tersangka DP sedang membeli minuman. Kemudian tersangka DP menyapa kedua korban.
"DP menanyakan mau membeli apa?" tutur dia kepada wartawn, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA:Modus Cek Keperawanan, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati
Setelah itu, DP membelikan beberapa jajanan kepada kedua korban. Selain itu tersangka DP juga memberikan uang senilai Rp10 ribu kepada masing-masing korban. Kemudian kedua korban bersama tersangka DP meninggalkan warung.
Dalam perjalanan tiba-tiba tersangka DP langsung menggendong salah satu korban dan mencium pipi kanan kiri, dan juga menjilat bibirnya. Kemudian tersangka DP menurunkan korban tersebut dari gendongannya, lalu jongkok mendekati korban satunya.
"Dia juga melakukan hal yang sama seperti korban pertama. Yaitu mencium pipi kanan kiri dan juga menjilat bibirnya," terang dia.
BACA JUGA:Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli 5 Santriwati
Selanjutnya tersangka DP berpesan kepada kedua korban jika ingin membeli jajanan lagi maka kedua korban diminta mencarinya. Setelah itu kedua korban pergi meninggalkan pelaku
“Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om ya,”ujar Kasat Reskrim menirukan pelaku.
Kedua korban lalu menceritakan kejadian tersebut menceritakan peristiwa yang menimpa mereka kepada ibu salah satu korban. Karena tidak terima dengan kelakuan pelaku maka ibu salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi tanggal 17 Januari 2022.
Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP.
"Pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 02.30 Wib, dilakukan penahanan Terhadap tersangka DP di Rutan Polresta Yogyakarta. Di mana sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Covid 19 yang dinyatakan Negatif," terang dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan sampai saat ini dari korban pertama berupa 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) potong kaos lengan pendek,1 (satu) potong celana pendek bahan jeans, 1 (satu) potong kaos dalam dan 1 (satu) potong celana dalam perempuan. Sementara dari korban kedua, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang jeans dan 1 (satu) potong jaket lengan panjang.
Polisi mengancam pelaku dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Awaludin)