Bandar Ciu di Pelabuhanratu Ditangkap, 202 Botol Miras Oplosan Disita

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 10:58 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SUKABUMI - Seorang bandar Ciu ditangkap polisi beserta barang bukti sejumlah 202 botol minuman keras (miras) oplosan tradisional, Senin 27 Juni 2022. Ratusan botol Ciu siap edar tersebut, rencananya akan didistribusikan di wilayah Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan botol Ciu dari beberapa tempat di wilayah Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.

"Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis Ciu di Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (28/6/2022).

 BACA JUGA:Pesta Miras Oplosan Campur Pewangi, 9 Warga Karawang Tewas

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, lanjut Dedy, jajaran Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Kusmawan dan anggotanya, langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis Ciu, di wilayah Kecamatan Pelabuhanratu.

Dari hasil penyisiran petugas, dan hasilnya cukup mengejutkan dimana petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

 BACA JUGA:Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal Asal China

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya