Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022 atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5.000.000.000.
Lugaga Harlianto menyatakan IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU N.o 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tutur Lugo Arlianto.
(Natalia Bulan)