Holywings Pecat dan Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk 6 Tim Kreatifnya yang Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 10:50 WIB
Penutupan Holywings. (Foto: Ant)
Share :


"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya