Wakapolri Akan Pimpin Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 14:31 WIB
Wakapolri, Komjen Gatot Eddy (foto: dok MPI)
Share :

Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.

Dedi menegaskan, nantinya komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama selama 21 masa hari kerja, sejak dimulainya proses persidangan.

 BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi

Dalam hal ini, kata Dedi, putusan sidang KKEP PK dapat berupa diantaranya, menguatkan sanksi putusan sidang KKEP. Kemudian, memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

"Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," tutup Dedi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya