Dipecat dari Keanggotaan Polisi, Pria di Bali Malah Jadi Bandar Narkoba

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 18:05 WIB
Polisi memamerkan pelaku/ Foto: Mohamad Chusna
Share :

DENPASAR - Polres Jembrana menangkap pengedar narkoba, I Ketut Lanus Wartama (39). Belakangan diketahui, pelaku adalah pecatan anggota Polri.

"Tersangka desersi tahun 2016," kata Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2022).

Lanus ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, 4 Juni 2022 lalu. Dari tersangka, diamankan dua paket sabu seberat 6,57 gram.

Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone. Dari barang bukti itu, polisi menduga Lanus merupakan pengedar.

Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.

Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.

 BACA JUGA:Beli Tiket KA Pangrango Bisa Lewat Online Mulai 1 Juli 2022, Cek Jadwalnya

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya