Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
BACA JUGA:Beli Tiket KA Pangrango Bisa Lewat Online Mulai 1 Juli 2022, Cek Jadwalnya
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
(Nanda Aria)