Dipecat dari Keanggotaan Polisi, Pria di Bali Malah Jadi Bandar Narkoba

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 18:05 WIB
Polisi memamerkan pelaku/ Foto: Mohamad Chusna
Share :

Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.

 BACA JUGA:Beli Tiket KA Pangrango Bisa Lewat Online Mulai 1 Juli 2022, Cek Jadwalnya

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya