Saat terjadi penganiayaan, Yulaeka dan beberapa pengguna jalan yang melintas sempat melerai. Namun, kedua pelaku tetap menganiaya korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)