Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil di Samarinda

Dzulfikar Ash, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 02:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Pria tersebut diciduk oleh tim Polresta Samarinda tanpa melakukan perlawanan di kediamannya. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi. Pria 44 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polresta Samarinda.

"Ia mengakui sudah menyetubuhi korban dengan rentang waktu di Januari dan Febuari. Dari pengakuan pelaku, dia setubuhi korban sebanyak dua kali," beber Iptu Teguh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, paman bejat tersebut, dikenakan Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya