YOGYKARTA - Bupati Gunungkidul akhirnya bertindak tegas terhadap dua anak buahnya yang kedapatan selingkuh hingga melahirkan seorang bayi. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tersebut resmi diberhentikan secara hormat.
Surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dua oknum ASN tersebut berlaku efektif hari Jumat (1/7/2022) ini. Pemberhentian diberikan setelah keduanya terbukti melanggar kode etik ASN yang mereka teken ketika awal dilantik menjadi ASN.
BACA JUGA:Oknum Polisi Ketahuan Ngamar Bareng Selingkuhan, Digerebek Istri dan Propam
Sunaryanta menuturkan,ia telah menyampaikan perihal pemberhentian 2 ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat. Dan dia memang tidak mentolerir tindakan indisipliner anak buahnya.
"Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN. Apalagi, pelanggaran mereka termasuk pelanggaran berat," katanya, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, keputusan yang ia ambil tersebut sudah sesuai komintmennya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN lain.
BACA JUGA:Pergoki Suami Selingkuh, HP Istri Dibanting hingga Berakhir di Polisi
Di samping itu, keputusan tersebut juga sebagai bentuk peringatan kerasa bagi semua jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Karena ia akan menindaktegas setiap pelanggaran yang dilakukan ASN di bawahnya.
"Saya ingatkan lagi agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran," tandasnya