Kepada polisi, Alberto mengaku membeli ganja saat berlibur di Thailand. "Ganja itu rencana dipakai sendiri di Bali dan dia tidak tahu kalau barang itu dilarang di Indonesia," ujar Darmawan.
Meski demikian, Alberto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ditahan dan dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Darmawan.
Baca juga: Uzbekistan Gelar Pekan Internasional Ziarah demi Genjot Wisatawan
(Fakhrizal Fakhri )