JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.
Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
"Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta," kata Haryo, Senin (2/11/2026).