Haryo menjelaskan, ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal mereka.
Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing asal Ghana berinisial CYA (31) pada 29 Oktober 2026.
CYA diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan terkait dugaan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.