TANGERANG - Empat orang pejabat daerah Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait kasus tindak korupsi melakukan pemungutan di luar ketentuan peratuan perundang-undangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, keempat pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut merupakan pejabat daerah.
Keempat tersangka tersebut yakni inisial AM selaku mantan Kepala Desa, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.
“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Desa Cikupa tahun 2020-2021,” ujarnya kepada awak media di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Ambon, KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uangnya
Diakui Romdhon, awal mula pihaknya mengetahui ada kecurangan ini dari informasi yang diperoleh di tahun 2020-2021. Kemudian, dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton.
Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar. Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000-1.500.000 juta.
Dijelaskan Romdhon, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya. Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000 kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.
Diakuinya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelijen desa.
“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.
Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )