Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Silmy Karim Cs Segera Disidang

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |05:02 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Silmy Karim Cs Segera Disidang
Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim Cs segera bergulir di meja sidang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi menyebutkan, dalam pelimpahan tersebut terdapat lima berkas perkara yang didakwakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan nanti, JPU akan memaparkan konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," ucapnya.

"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement