Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Silmy Karim Cs Segera Disidang

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |05:02 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Silmy Karim Cs Segera Disidang
Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.

Adapun delapan tersangka lainnya adalah:

1. Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim (SK).
2. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement