JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (19/10/2026). Ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat dan I Agus Wirawan Sastra selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat.
Selain pejabat Pemkab Lombok Barat, terdapat satu saksi dari unsur swasta, yakni Ricky Muharam selaku Staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Penetapan ini dilakukan usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin 20 Juli 2026.