Tersandung Korupsi, 4 Pejabat Daerah di Tangerang Ditangkap Polisi

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 15:51 WIB
Polisi menangkap empat pejabat Tangerang terkait kasus korupsi (Foto: Nandha Aprilia)
Share :

Diakuinya, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelijen desa.

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya