MOJOKERTO - IS, warga Kabupaten Jombang yang ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto karena melakukan tindak pidana penjualan orang. Tersangka menjual seorang perempuan BA (22) warga Kabupaten Kediri ke lelaki hidung belang untuk melakukan praktik threesome.
BACA JUGA:Syuting di Destinasi Wisata Jadi Ajang Promosi, Sandiaga Uno Kaji Insentif Bagi Rumah Produksi
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura menjadi suami BA dan menawarkan diri untuk praktik threesome di media sosial. Dalam sekali aksinya, tersangka memasang tarif RP1,8 juta. Tarif itu belum termasuk tarif hotel yang dibebankan kepada pelanggan.
Setelah cocok dengan seorang lelaki hidung belang tersangka IS dan istrinya BA berangkat dari Kediri ke Kota Mojokerto di sebuah hotel, di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto.
Saat melakukan aksinya itulah tersangka digrebek Unit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto.
BACA JUGA:Kapolres Berlutut di Depan Ayah Tersangka Pencabulan, Pendamping Korban: Tak Ada Kredibilitas!
"Modus awal yang bersangkutan menawarkan prektik threesome dengan istrinya, harga Rp1,8 juta untuk sekali main. Sudah dua kali melaksanakan kegiatan threesome ini di Mojokerto dan kedua di Kediri, kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).
Tersangka mengaku telah dua kali melakukan penjualan prakter threesome dengan korban yang sama. Sebelumnya dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung dan kedua di Kota mojokerto.