Tersangka mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru dan ide ini muncul dari tersangka dan korban sendiri.
BACA JUGA:Karina Aespa Ngaku Bisa Makan Mi Instan 3 Bungkus Sekaligus
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polresta Mojokerto melakukan patroli cyber di media sosial Facebook dan menemukan praktik seks menyimpang dari hasil pemeriksaan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu sekali kencan.
Polisi menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan hand phone. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdadagang Orang dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(Nanda Aria)