Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam Soal 1,1 Ton Emas, Begini Perjalanan Kasusnya Sampai Diputus MA

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 11:43 WIB
Ilustrasi emas antam/Antam
Share :

JAKARTA - Crazy rich asal Surabaya Budi Said menang dalam gugatannya atas sengketa 1,1 ton emas dari PT Aneka Tambang Tbk di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini sudah dipublikasikan oleh MA di laman resminya. “Amar putusan, Kabul,” tulis MA. Amar putusan tersebut tercatat pada tanggal 29 Juni 2022.

Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.

Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.

Sebagai informasi, pada Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Antam.

Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya