JAKARTA - Crazy rich asal Surabaya Budi Said menang dalam gugatannya atas sengketa 1,1 ton emas dari PT Aneka Tambang Tbk di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini sudah dipublikasikan oleh MA di laman resminya. “Amar putusan, Kabul,” tulis MA. Amar putusan tersebut tercatat pada tanggal 29 Juni 2022.
Adapun hakim-hakim yang duduk dalam perkara tersebut yakni Hakim P1, Panji Widagdo selanjutnya Hakim P2, Rahmi Mulyati dan Hakim P3, Maria Anna Samiyati.
Putusan itu termaktub dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Belum ada penjelasan terkait amar apa yang dikabulkan.
Sebagai informasi, pada Putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Antam.
Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.
Kasus bermula saat Pengusaha Budi Said melakukan pembelian emas sebanyak 7 ton pada 2018 silam.
Namun Budi mengaku saat itu hanya menerima 5,935 ton dan merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut Budi kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas.
(Natalia Bulan)