JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Ade Yasin tersebut ke pengadilan
Dengan demikian, Ade Yasin bakal segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ade Yasin bakal diadili atas perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Suap BPK Jabar, Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Segera Disidang
Saat ini, kata Ali, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta agenda sidang perdana untuk Ade Yasin. Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti sidang tersebut karena terbuka untuk umum.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim tipikor dimaksud," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).