Pemotor Harley yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara

Acep Muslim, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 20:10 WIB
PN Ciamis (Foto: iNews)
Share :

Menurut indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, puas dan pihaknya telah menerima dengan putusan Majelis Hakim.

"Saya puas,” singkat Wasmo

Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya