PALEMBANG – Pelaku penganiayaan sadis terhadap mantan istrinya, Didi alias Bogel (37) ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ia ditangkap setelah buron 5 bulan sejak Januari 2022.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Tampak pelaku dengan emosi memukul korban di bagian wajah berkali kali hingga dihempaskan ke dinding. Akibatnya, korban terjatuh dan terduduk.
Dalam rekaman juga terlihat pelaku melayangkan tendangan tepat di kepala sambil melayangkan pukulannya kembali. Penganiayaan terjadi di ruang lobi sebuah penginapan di Jalan Tanjung Api-Api, Sukarami, Palembang, tempat korban bekerja.
Saat ditangkap, pelaku baru saja keluar dari persembunyiannya. Selama ini korban kabur ke daerah Musi Banyuasin, Sumsel. Subdit Jatanras Polda Sumsel yang mengetahui persembunyiannya langsung menangkap pelaku.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku belum cerai dengan istrinya tersebut. Bogel juga mengaku hanya pisah ranjang dengan istrinya karena dirinya sedang dipenjara. Pada Agustus 2021, pelaku keluar dari penjara dan mengetahui kalau istrinya selingkuh dan dirinya tidak diterima lagi oleh istrinya.
Didi pada Selasa (5/7/2022) mengatakan, mempunyai bukti kalau istrinya selingkuh dan sudah diperingati kalau pria tersebut memiliki empat istri.