Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan terhadap Mantan Istri Ditangkap

Firdaus, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 11:36 WIB
Polda Sumsel menangkap pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya setelah buron 5 bulan. (iNews/Firdaus)
Share :

Sementara, Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar menjelaskan, saat kejadian pelaku mendatangi istrinya di penginapan. Pelaku penganiayaan mantan istrinya ini mengaku kalau korban adalah masih istrinya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya