Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun, Diadukan Langsung Secara Tertulis

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 14:01 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru tanggal 4 Juli 2022, ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Namun, karena merupakan delik aduan, presiden atau wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis.

 BACA JUGA:Kemlu Rusia: Kehadiran Putin di KTT G20 Tergantung Situasi Covid-19 Indonesia

Berdasarkan Pasal 217 disebutkan bahwa, setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2).

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 BACA JUGA:KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik ke Negara

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya