Menurut Lestari Moerdijat, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat.
BACA JUGA:Kabareskrim Sesalkan Aksi Massa saat Penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah
"Saya berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
(Nanda Aria)