Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Perindo Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |09:30 WIB
Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Perindo Dorong Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Manik Marganamahendra
A
A
A

JAKARTA – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali memicu kekhawatiran publik. Pasalnya, ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan pembentukan karakter justru diwarnai praktik yang merusak martabat korban serta mencederai nilai kemanusiaan.

Partai Perindo menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Partai Perindo menegaskan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Manik Marganamahendra, yang juga mantan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) tahun 2019-2020 ini, menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan serius atas masih kuatnya budaya permisif terhadap kekerasan seksual.

“Kasus-kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa masih ada budaya permisif terhadap kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia,” ujar Manik.

Manik menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk menjaga kerahasiaan, keamanan, serta pemulihan dari dampak kekerasan yang dialami.

Partai Perindo juga mendorong institusi pendidikan mengambil langkah tegas terhadap pelaku dengan mengacu pada mekanisme Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan efektif.

Menurut Manik, kondisi ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang ada.

“Ini juga menjadi momen evaluasi bagi kita semua, sejauh mana UU TPKS telah berjalan dan bagaimana efektivitas Satgas PPKS di kampus. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada korban,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement