JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa fakultas Hukum Indonesia. UI menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan, UI telah mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara transparan, adil, dan berpihak mutlak pada korban," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Erwin menambahkan, UI akan terus menyampaikan informasi mengenai langkah konkret penanganan kasus ini. Segala informasi itu akan diterbitkan melalui rilis resmi dari Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (DHMPI).
"Universitas Indonesia akan segera menyampaikan informasi mengenai langkah konkret dan penyelesaian kasus ini secara lebih komprehensif melalui rilis resmi dari Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (DHMPI)," imbuh dia.