Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI Disanksi Organisasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |14:18 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI Disanksi Organisasi
Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Surat keputusan tersebut viral di media sosial X setelah diunggah oleh akun @ghannnio. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan nama 16 terduga pelaku pelecehan yang dimaksud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement