JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan civitas akademika untuk memberikan klarifikasi.
"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Surat keputusan tersebut viral di media sosial X yang diunggah oleh akun @ghannnio. Dalam unggahan tersebut, menampilkan nama 16 terduga pelecehan seksual.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujarnya.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.