Kesal Dilarang Makan Gurita karena Adat Nikah, Mahasiswi Ini Gugurkan Kandungannya

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dari keterangan AKM, pihak kepolisian mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.

"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.

AKM kepada polisi mengaku tindak pidana tersebut dilakukannya di kamar indekos di wilayah Kota Mataram.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.

Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.

"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.

Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM.

"Kepada kami, dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.

Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan bahwa tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya