RKUHP: Jual Beli Atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 16:30 WIB
Ilustrasi/ Foto: Impodays
Share :

JAKARTA – Dalam tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh dan darah manusia yang diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022, mengatur bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ dan jaringan tubuh manusia dapat dipidana maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

 BACA JUGA:Shinzo Abe Meninggal, Nadhim Zahawi: Semoga Beristirahat dalam Kedamaian

Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia itu diatur dalam Pasal 349 RUU KUHP. Untuk jual beli organ dan jaringan tubuh bisa dipidana maksimal 7 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sementara untuk jual beli darah manusia dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Pasal 349

Setiap Orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan:

a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau

 BACA JUGA:Draf RKUHP: Pasangan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan!

b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara, Pasal 350 mengatur mengenai komersialisasi transplantasi organ, jaringan dan tranfusi darah manusia, yang dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. RUU KUHP menegaskan bahwa transplantasi organ, jaringan tubuh dan transfusi darah manusia hanya untuk tujuan kemanusiaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya