RKUHP: Jual Beli Atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 16:30 WIB
Ilustrasi/ Foto: Impodays
Share :

Pasal 350

(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 BACA JUGA:Polda Metro Siapkan Personil di Seluruh Titik Ibukota untuk Pengamanan Idul Adha

(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya