Kelimanya terancam dijerat Pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah.
"Proses pemjulangan dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (8/7/2022).
(Angkasa Yudhistira)