318 Massa Anak Kiai Cabul Mas Bechi Dipulangkan Polisi ke Pesantren

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 19:11 WIB
318 massa pendukung anak kiai cabul dipulangkan polisi ke pesantren (Foto : iNews)
Share :

Kelimanya terancam dijerat Pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah.

"Proses pemjulangan dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (8/7/2022).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya