Pembunuhan di Gang Sempit Tambora Terungkap, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 17:48 WIB
Pelaku pembunuhan di gang sempit kawasan Tambora. (Foto: Bachtiar Rojab)
Share :

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP penemuan mayat tersebut. Ketika ditemukan, korban terlihat berlumuran darah di bagian kepala.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya