Pria Tewas di Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh karena Dituding Informan Polisi

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 18:03 WIB
Pelaku pembunuhan di Tambora. (Foto: Bachtiar Rojab)
Share :

Joko melanjutkan, keempat pelakudiketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya