Joko melanjutkan, keempat pelakudiketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)