Kini, proses hukum yang menimpanya telah memasuki tahap kedua di Kejaksaan Negeri Palembang, yakni penyerahan bukti dan penahanan terhadapnya. "Saya minta keadilan. Saya tidak salah, saya tidak salah," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saparudin dari kantor Hukum Achmad Azhari & Partner mengatakan, pihaknya menolak apabila kliennya di tahan.
"Dia berjalan saja tidak bisa bagaimana mau melakukan kekerasan. Dia itu stroke, klien kami juga saat itu merelai perkelahian yang kebenaran terjadi di seputaran rumahnya," kata Achmad Azhari.
(Khafid Mardiyansyah)