ARIZONA - Sebuah undang-undang (UU) di negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) akan melarang orang merekam petugas polisi dari jarak dekat, dengan kemungkinan hukuman denda atau penjara bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 24 September mendatang dan akan melarang merekam petugas polisi di negara bagian dalam jarak 8 kaki (2,4 meter).
Orang-orang yang mengabaikan peringatan lisan dan melanjutkan syuting berisiko dikenai tuduhan pelanggaran ringan dan hingga mendekam di penjara selama 30 hari.
Namun, undang-undang membuat pengecualian untuk orang yang berinteraksi dengan polisi, atau di area tertutup di properti pribadi.
Baca juga: Video Rekaman Drone Tunjukkan Bagaimana Rusia Hancurkan Satu Kota Ukraina dalam Serangan Brutal
Para kritikus menyebut undang-undang itu sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara dan hak atas kebebasan pers. Polisi sering direkam oleh para warga dan rekaman kadang-kadang menyebabkan pelanggaran petugas terungkap.
Baca juga: Tentara Ini Rekam Pembantaian Massal, Tulang Belulang dan Tengkorak Berserakan
Perwakilan negara bagian John Kavanagh - yang mensponsori RUU tersebut - berpendapat itu perlu karena "kelompok-kelompok yang memusuhi polisi" kadang-kadang "mendekati pertemuan yang berpotensi kekerasan".
"Mendekati petugas polisi dalam situasi tegang adalah praktik berbahaya yang bisa berakhir dengan tragedi," tulisnya di USA Today pada Maret lalu.