Warga Dilarang Rekam Polisi dari Jarak 2,4 Meter, Picu Kemarahan

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 19:20 WIB
UU baru dilarang merekam polisi dari jarak tertentu (Foto: Rockford Register Star)
Share :

ARIZONA - Sebuah undang-undang (UU) di negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) akan melarang orang merekam petugas polisi dari jarak dekat, dengan kemungkinan hukuman denda atau penjara bagi mereka yang tidak mematuhinya.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 24 September mendatang dan akan melarang merekam petugas polisi di negara bagian dalam jarak 8 kaki (2,4 meter).

Orang-orang yang mengabaikan peringatan lisan dan melanjutkan syuting berisiko dikenai tuduhan pelanggaran ringan dan hingga mendekam di penjara selama 30 hari.

Namun, undang-undang membuat pengecualian untuk orang yang berinteraksi dengan polisi, atau di area tertutup di properti pribadi.

Baca juga: Video Rekaman Drone Tunjukkan Bagaimana Rusia Hancurkan Satu Kota Ukraina dalam Serangan Brutal

Para kritikus menyebut undang-undang itu sebagai ancaman terhadap kebebasan berbicara dan hak atas kebebasan pers. Polisi sering direkam oleh para warga dan rekaman kadang-kadang menyebabkan pelanggaran petugas terungkap.

Baca juga: Tentara Ini Rekam Pembantaian Massal, Tulang Belulang dan Tengkorak Berserakan

Perwakilan negara bagian John Kavanagh - yang mensponsori RUU tersebut - berpendapat itu perlu karena "kelompok-kelompok yang memusuhi polisi" kadang-kadang "mendekati pertemuan yang berpotensi kekerasan".

"Mendekati petugas polisi dalam situasi tegang adalah praktik berbahaya yang bisa berakhir dengan tragedi," tulisnya di USA Today pada Maret lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya