Bejat! Kakek Tiri Cabuli Balita 3,5 Tahun

Jimi Irawan, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 21:52 WIB
Share :

LAMPUNG UTARA - GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri warga Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar pelaku pencabulan terhadap anaknya berinisial N (3,5) dihukum seberat-beratnya.

Apalagi pelaku berinisial P (51) tersebut merupakan kakek tiri korban. Kasus dugaan pencabulan itu kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

"Saya dan suami minta kepada pak jaksa dam hakim agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar DI bersama suami dan anaknya saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek, berdampak pada masa depan anaknya. Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.

"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah," ungkap DI seraya menangis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya