Polisi Tangkap Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anak di Bekasi, Motifnya Terungkap!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 16:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannya, Kenzi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya Pasal Penghapusan KDRT.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya