Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata.
Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai supir dinas istri Kadiv Propam, sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Saat kejadian, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong dan didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Mendengar istri pimpinannya berteriak histeris, Bharada E yang berada di lantai atas sehingga Bharada E turun memeriksa sumber teriakan.
Selanjutnya, Brigadir J panik karena Bharada E bertanya kepada Brigadir J yang sudah berdiri di depan kamar.
Namun, pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, sedangkan Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali.
Ketika kejadian berlangsung, Kadiv Propam tak berada di lokasi. Irjen Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR Covid-19.
Irjen Ferdy baru mengetahui adanya peristiwa itu, setelah di telepon oleh istrinya yang histeris. Irjen Ferdy langsung bertolak menuju kediamannya.
Saat Kadiv Propam sampai di rumah, dia mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )