Petugas, kata Sampson, juga mengamankan barang milik korban, seperti satu potong celana panjang jeans warna abu-abu yang terdapat bercak darah, satu potong kaus lengan pendek yang terdapat bercak darah.
Kemudian, satu potong hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah di bagian dada, satu potong jaket parasut lengan panjang warna cokelat terdapat bercak darah.
Lalu, satu pasang sandal jepit warna putih merah yang terdapat bercak darah, satu batang kayu panjang kurang lebih 65 cm yang terdapat bercak darah dan terdapat paku di salah satu ujungnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana, subsidair Pasal 351 ayat 3, KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat ibu terduga pelaku bekerja, di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara," jelas Sampson.
(Qur'anul Hidayat)