JAKARTA - Tak hanya pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memetakan potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA:Akhir Juli, Hujan Meteor Alpha-Capricornids dan Delta-Aquariids Akan Hiasi Langit Indonesia
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Fuadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada tanggal 12-14 Juli 2022.
Fuadi menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang paling penting untuk diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Satu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata Puadi dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:Pekan Depan, Putin Akan Berkunjung ke Iran Bertemu Presiden Iran dan Presiden Turki
Potensi pelanggaran kedua dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini yaitu potensi adanya pemalsuan keterangan dalam Daftar Pemilih. Ketiga, KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu.